FOK – Berangkat dari tiga isu dalam sistem akreditasi perguruan tinggi yakni bersifat manual, diskriminatif, serta adanya pengulangan proses dari tingkat nasional bagi yang mengejar target ke tingkat internasional dan belum cukup diakui, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menggulirkan perubahan kebijakan dalam akreditasi prodi dan perguruan tinggi.“Sekarang re-akreditasi sifatnya sukarela, artinya bagi yang siap naik akreditasi, misalnya dari akreditasi B ke A maka dia yang akan diprioritaskan. Jadi sifatnya adalah sukarela," ujar Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi (Dikti) di Jakarta, Jumat (24/1/2020).Kebijakan akreditasi yang merupakan salah satu kebijakan yang diluncurkan oleh Mendikbud dalam Kebijakan Merdeka Belajar bagi pendidikan tinggi dengan tajuk “Kampus Merdeka” ini, tentunya mendapat banyak perhatian dari para pelaku pendidikan tinggi.Salah satunya Suriel S. Mofu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, yang mengaku begitu mengapresiasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud."Perguruan tinggi tidak akan bergantung pada pemerintah, artinya kualitas saya bukan ditentukan pemerintah karena akreditasinya, tetapi kualitas saya karena memang you can trust the practice of our quality, quality is our identity," ucap Suriel begitu optimis.Meski demikian, Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa akan tetap melakukan monitoring terhadap prodi dan perguruan tinggi yang telah mengambil manfaat dari kebijakan re-akreditasi sukarela tersebut. (okta)
Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia Tingkat FOK 2024
Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) adalah program penguatan kapasitas ormawa melalui serangkaian proses pembinaan ormawa oleh PT yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.