Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Masa Transisi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih

Oleh: Indeks S. Keku . 6 November 2024 . 14:22:45

Jakarta - Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Masa Transisi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, pemerintah menetapkan panduan operasional bagi unit kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang perubahan struktur kementerian di Kabinet Merah Putih yang baru. Dalam masa transisi ini, arahan di dalam surat edaran bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan kinerja kementerian hingga organisasi yang baru terbentuk.

Salah satu poin utama dalam Surat Edaran ini adalah mengenai pelaksanaan tugas unit kerja, yang menekankan bahwa setiap unit di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan tetap berfungsi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021. Pengaturan ini berlaku hingga struktur baru organisasi kementerian terbentuk, sehingga proses transisi tidak mengganggu kelancaran tugas kementerian dalam melayani masyarakat.

Selain itu, aturan mengenai penggunaan naskah dinas selama masa transisi juga ditegaskan. Format naskah dinas serta pengodean harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 hingga ketentuan baru diterbitkan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi administrasi dan mencegah kebingungan dalam penyusunan dokumen penting yang berhubungan dengan berbagai program kementerian.

Surat Edaran ini juga mengatur mengenai penyesuaian kode jabatan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat di masing-masing kementerian. Penyesuaian ini akan dilakukan berdasarkan wewenang masing-masing pejabat, sesuai dengan struktur yang berlaku dalam masa transisi. Pemerintah berharap agar seluruh unit kerja dapat mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini, sehingga masa transisi dapat berjalan dengan lancar dan kinerja kementerian tetap optimal.

Agenda

29 Februari 2024

Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia Tingkat FOK 2024

Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia Tingkat FOK 2024

27 - 28 Februari 2024

Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa)

Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) adalah program penguatan kapasitas ormawa melalui serangkaian proses pembinaan ormawa oleh PT yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.