Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3849 Tahun 2024 mengenai pembatasan aktivitas di lingkungan kampus. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk menciptakan suasana kampus yang harmonis, aman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Surat edaran ini resmi berlaku mulai tanggal 9 Oktober 2024, dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh mahasiswa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kampus.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan aktivitas mahasiswa pada malam hari, baik yang bersifat akademik maupun non-akademik. Aktivitas di lingkungan kampus dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, kecuali jika mahasiswa telah mendapatkan izin resmi dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar kampus selama malam hari.
Selain pembatasan waktu, pihak kampus juga menekankan larangan terhadap tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Mahasiswa dan pengunjung kampus dilarang keras melakukan tindakan kekerasan, merusak fasilitas kampus, membawa senjata tajam, minuman keras, serta perbuatan lain yang melanggar hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menjaga kenyamanan lingkungan kampus.
Pimpinan fakultas juga diwajibkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang positif dan disiplin di Universitas Negeri Gorontalo.
Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia Tingkat FOK 2024
Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) adalah program penguatan kapasitas ormawa melalui serangkaian proses pembinaan ormawa oleh PT yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.